Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dengan Modus Komunitas Game Online
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2024
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi dengan pelaku melakukan pendekatan modus komunitas game online. Anak adalah bagian terpenting dalam keluarga dan bangsa, yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya, termasuk dari kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Kasus pornografi anak di Indonesia semakin meningkat seiring kemajuan teknologi, dengan pelaku memanfaatkan media digital untuk mendekati korban melalui modus grooming, yang mencakup pemberian hadiah atau uang kepada anak dalam komunitas game online. Anak sering kali tidak menyadari niat jahat pelaku, yang mengeksploitasi mereka untuk keuntungan ekonomi melalui pembuatan konten pornografi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan, menganalisis undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang yang mengatur tindak pidana siber di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pornografi degan modus komunitas game online. Berdasarkan kajian ini, disimpulkan bahwa perlindungan khusus bagi anak-anak sangat diperlukan, dengan tindakan preventif dan represif yang melibatkan orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah berkembangnya tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di era digital.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Dedi Martua Siregar, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan grooming, Jurnal Untag, Tahun 2020
Fajaruddin, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pornografi”, Jurnal Unimma, Tahun 2014
Khalisa Aliya Indriany, dkk “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak di Media Sosial (Studi di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya”, Jurnal Balitbangda, Tahun 2023, hal. 89.
Markuat, “Dampak Penetapan Lockdown bagi Sebuah Negara dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan”, Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, Tahun 2022.
Miftakhur Rokhman Habibi Isnatul Liviani, “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia”, Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaruan Hukum Islam, Tahun 2020.
Sabrina Hidayat dkk, Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pornografi dalam Proses Penyidikan, HALU OLEO LEGAL RESEARCH, Tahun 2022.
Tegar Sukma Wahyudi, Toto Kushartono, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak yang menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Dialektika Hukum. Tahun 2020.
Widya Noventari, Anis Suryaningsih, “Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau dari Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia”, Maksigama. Tahun 2019.