Interaksi Antara Penggunaan Lagu Dalam Konten Digital dan Perlindungan Hak Cipta: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Hak Cipta Di Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2024
Abstract
Although copyright laws have provided a framework for protecting musical works, advancements in technology that facilitate access to and distribution of music also create new risks related to copyright infringement. The existing challenges, coupled with the suboptimal regulatory environment, highlight the need for efforts to enhance the protection of song copyrights in digital content. This research aims to analyze the legal protection mechanisms against copyright infringement of songs that occur in the use of digital content. The methodology employed is normative legal research with a legislative approach, utilizing primary data from applicable regulations and secondary data from relevant legal literature. Through qualitative analysis, this study seeks to provide a deeper understanding of how the law protects copyright and how the government addresses the challenges arising in the digital era concerning artistic works in Indonesia. With this understanding, it is hoped that more effective measures can be identified to protect copyright and promote compliance with existing regulations in the music industry.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Dharma, G. A. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 451-457.
Djumhana, Muhammad. (2003). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, Praktiknya di Indonesia). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Sari, MA (2021). Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Digital: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 28(1), 1-15.
Sari, R. T. N., Nazhip, W. H., Batubara, G. V., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan Konten Kreator Terhadap Konten Reupload Perspektif Hak Cipta. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 10564-10577.
Utama, A., Titawati, T., & Loilewen, A. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ganec Swara, 13(1), 78-83.