Pertimbangan Hakim Dalam Upaya Pemenuhan Hak Korban KDRT Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 22, 2024
Abstract
Fundamentally, it is the right of every individual to be able to form a family and continue their offspring, as this is regulated in Article 28B of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as the basic constitutional foundation of the state. However, in reality, the idea of balance in a harmonious family is often undermined by the occurrence of domestic violence, especially against women. The act of domestic violence is an act committed by affecting a person's right to freedom in accordance with the law within the scope of the household, one of which occurred in Decision of the West Jakarta District Court number 420/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Brt. In analyzing this issue further, the author uses a normative juridical research method with a statutory approach and a case approach obtained through a literature study using third-party data sources such as journals, papers, published articles and other literature sources. The data that has been obtained is processed and compiled with a descriptive method to be able to describe in detail the condition of the problems to be discussed in the writing, so that a concrete solution can be found from the existing discussion. The end of this discussion is, in enforcing the law against the occurrence of domestic violence must also be able to focus more on considering the fulfillment of victims' rights.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Asshiddiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Direktorat Statistik Ketahanan Nasional. (2023). Statistik Kriminal 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Hanitijo Soemitro, R. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Indah, S. C. M. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Krimonologi. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.
Khaleed, B. (2015). Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital.
Mansur, D. M. A. & Gultom, E. (2008). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mohd. Noah, S. (2002). Reka Bentuk Penyelidikan: Falsafah, Teori dan Praktis, Sebuah Buku Mesra Pengguna. Serdang: Universiti Putera Malaysia.
Nebi, O. & Rikmadani, Y. A. (2021). Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Sumatera Barat: CV. Azka Pustak.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3).
Djilarpoin, D. S. & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1).
Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1).
Siahaan, L. O. (2006). Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum dam Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi, Majalah Hukum Varia Peradilan. Edisi Bulan November Nomor 252 Jakarta Ikahi.
Website Online
Kemenpppa. (2023). “Data Kasus Kekerasan 2023”. SIMFONI-PPA. Diakses melalui https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.