Analisis Ketentuan Hukum dan Penerapan Sistem First to File dalam Kasus Pembatalan Merek Terdaftar
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2024
Abstract
The development of the times has led to significant growth in goods and services, resulting in the emergence of new works within these fields. However, in certain conditions, this has given rise to issues concerning brand usage, where individuals or business actors intentionally use the trademarks of other registered companies, particularly those that are well-known and large-scale, to gain specific business advantages in unethical ways that conflict with the law. This is exemplified by the case of an Indonesian citizen named Melinda Oktavia, who used the trademark Electro-Voice—a prominent brand from the United States—without obtaining permission from the original company. The analysis of Legal Provisions and the Application of the First-to-File System in Registered Trademark Cancellation Cases aims to examine the legal provisions and the implementation of the first-to-file system in handling foreign trademark cancellation cases, specifically focusing on the Electro-Voice case. This study employs a normative approach. The research findings reveal that the legal protection provided by the Trademark Law in Indonesia is highly relevant but still causes confusion when linked to foreign famous trademarks, particularly given that infringement of foreign trademark rights intersects with international law and can harm the owner financially and in terms of reputation. In the outcome of the Electro-Voice case, the measures taken by the court signal a positive indication that Indonesian law is capable of protecting well-known trademarks.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Anugraha, F. (2020). Perlindungan hukuman bagi pemegang hak merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik dalam proses pendaftaran merek. Jurnal Somasi, 1(1).
Arifardhani, Y. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Prenada Media.
Djumhana, M. (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1).
Maulana, I. B. (2018). Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa. PT Citra Aditya Bakti.
Maulana, I. B. (2019). 108 Tanya-Jawab Paten, Merek Dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti.
Maulana, I. B. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti.
Mulyati, R. (2023). Perlindungan Hukum Merek Terkenal untuk Barang dan/atau Jasa Tidak Sejenis dalam Hukum Merek Indonesia. Prenadamedia Group.
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban pidana perbuatan penggunaan merek yang sama pada pokoknya tanpa izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Nasywaa, M. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal Asing Ditinjau dari Ratifikasi Protokol Madrid (Skripsi Sarjana, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Paris Convention. (n.d.). Diakses pada 1 November 2024 dari https://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/.
Purwaka, T. H. (2018). Perlindungan Merek. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada.
Rodrigo, V., dkk. (2024). Tinjauan yuridis sistem first to file terhadap pendaftaran merek Citayam Fashion Week menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Honeste Vivere Journal, 34(1).
Saleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap persamaan merek untuk barang atau jasa yang sejenis: Studi merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.