Implementasi Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Kasus Penganiayaan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 29, 2024
Abstract
Acts of abuse can be carried out by people in a state of coercion to protect themselves from the threat they face. This is known as Noodweer (forced defense), which will be a consideration for the judge in forming a legal decision. This research is aimed at analyzing the implementation of forced defense as a reason for abolition of punishment in cases of abuse, by using a case study at Donggala District Court Number 32/Pid.B/2021/PN Dgl. The research approach implemented is a qualitative approach, with a doctrinal or normative legal research design. In carrying out this research, the author used a case research approach, which was carried out by analyzing in depth cases that have direct relevance to the legal issue being studied. The research findings indicate that the defendant named Khofifa was declared free from punishment, because there were two main elements that could be considered by the court, namely the physical threat received by Khofifa and the threat to his honor caused by the actions of Maghfira, who was a witness. Not only that, this action must also be seen in the context of the physical condition of Khofifa who is pregnant, which of course requires extra protection for her safety. In deciding Khofifa's case, the judge evaluated several key things related to Article 49, namely the existence of attacks or forms of unlawful threats, threats to honor and personal safety, the proportionality of actions, and referred to the condition that there was no other recourse available.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Bahri, S. (2021). “Problema dan Solusi Peradilan Pidana yang Berkeadilan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa.” Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), hlm 131-147.
Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). “Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), hlm 195-200.
Faizal, M. (2021). “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas (Noodweer Excees).” Dinamika, 27(20), hlm 2937-2952.
Irfan, N. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Penerbit Amzah, 2022), hlm 79-101
Kermite, D. P. (2021). “Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum, 9(4), hlm 139-146.
Kusuma, N. P. K. N., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid. B/2021/PN Stb).” Jurnal Analogi Hukum, 5(1), hlm 21-27.
Putusan PN Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl
Refin, F. R., & Azizi, S. D. N. (2023). “Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces).” Jurnal Fundamental Justice, hlm 141-156.
Rifa’i, Iman Jalaludin. "Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum." (Banten: Universitas Kuningan, 2023), hlm 6.
Ruba'i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. (Malang: MNC Publishing, 2021), hlm 18-25.
Samudra, I., & Wahyudi, F. (2023). “Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces).” Wasatiyah: Jurnal Hukum, 4(2), hlm 1-18.
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri.” Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), hlm 406-413.
Sofyan, A. M., SH, M., & Nur Azisa, S. H. Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta: Prenada Media, 2023).
Sumaryanto, A. D., & SH, M. Buku Ajar Hukum Pidana. (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2019), hlm 49-59.
Suryantoro, D. D. (2019). “Tinjauan Yuridis Terhadap Noodweer Sebagai Upaya Pembelaan Yang Sah.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2(2), hlm 154-163.
Tahir, Rusdin, et al. Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023), hlm 116.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 49
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 51 ayat 2
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 ayat 1
Wati, E. R., & Fatah, A. Buku Ajar Hukum Pidana. (Sidoarjo: Umsida Press, 2020), hlm 102-118.